PENGALIHAN DANA BOS

Ilustrasi: Dinilai keputusan ambigu karena penyusunan petunjuk teknis pengelolaan BOS masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pelimpahan tanggung jawab pengelolaan BOS lebih mirip dana alokasi khusus (DAK). 
JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan pemerintah mengalihkan langsung dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke daerah mulai 2011 mendatang dinilai sangat ambigu dan hanya akan menjadi dilema jika hanya dikaitkan dengan otonomi daerah dan birokrasi. Daerah sendiri dinilai belum siap menerima pengalihan ini.
Ini malah seperti dana alokasi khusus, anggarannya masuk ke daerah, tetapi peruntukannya sudah ditetapkan dari pusat.
-- Ade Irawan
Ade Irawan, dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan, pengalihan dana BOS kepada pemerintah daerah itu dinilai keputusan yang ambigu karena penyusunan petunjuk teknis pengelolaan BOS masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pelimpahan tanggung jawab pengelolaan BOS itu lebih mirip dana alokasi khusus (DAK).
Ade menyatakan, sebaiknya sistem bantuannya seperti block grant, yaitu rencana penggunaan anggaran ditetapkan sendiri oleh daerah. ”Ini malah seperti DAK (dana alokasi khusus), anggarannya masuk ke daerah, tetapi peruntukannya sudah ditetapkan dari pusat,” kata Ade.
Menurut Ade, daerah sebenarnya tak siap, bahkan sebenarnya takut dan khawatir dengan kebijakan pelimpahan tanggung jawab pengelolaan BOS ini. Pasalnya, banyak daerah tak mengalokasikan dana pendamping BOS. Mereka bergantung sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
”Seharusnya pemerintah pusat berkoordinasi dengan daerah untuk sediakan dana pendamping BOS,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo dan anggota Komisi X DPR, Dedy S Gumelar, secara terpisah di Jakarta, Senin (23/8/2010), mengatakan, penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tetap butuh pengawasan. Pasalnya, dana BOS rawan dikorupsi, seperti dana pendidikan dari pusat lainnya.
Apalagi, pengalihan penyaluran alokasi pendidikan pusat ke daerah, seperti tunjangan profesi guru, belum terbukti efektif. Dalam implementasinya, guru terlambat menerima pembayaran tunjangan profesi karena pemerintah daerah beralasan dana dari pusat kurang. (ELN/LUK)

0 Response to "PENGALIHAN DANA BOS"

Post a Comment

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme